Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tennis Integrity

Sebenarnya Asosiasi Tennis Dunia (ITF), telah memberikan akses luar biasa lengkap terkait kampanye "Tennis Integrity" dan sudah ada clause atau peraturan ABC (Anti Bribery and Corruption).

Peraturan ini bila saya persingkat sudah sangat jelas dalam Memorandum of Association ITF Pasal 5. sub 2.1 yang isinya adalah sebagai berikut: "Translate sederhana"

5.2 seluruh anggota ITF, termasuk Asosiasi Nasional (redaksi: Pelti) harus memastikan:

5.2.1 Bahwa semua orang dibawah wilayah hukum organisasi (redaksi:PELTI) atau asosiasi tennis nasional, termasuk semua orang yang berpartisipasi dalam event organisasi, baik yang dibiayai atau di akui oleh Badan Tenis Nasional, harus taat kepada ketentuan TACP.

TACP adalah Tennis Anti Corruption Program.

yang mana Jika dirunut ke peraturan ABC (Anti Bribery and Corruption) clause ITF, pasal 1.1 yaitu tentang apa saja yang dimaksudkan dengan tindakan Sogokan dan korupsi adalan sebagai berikut:

“the offering (menawarkan) , promising (menjanjikan sesuatu) , giving (memberi) , accepting (menerima) or soliciting of an
advantage (meminta dari keuntungan) (whether financial or otherwise / Apakah dalam bentuk uang atau lainnya) as an inducement for an action which is illegal or a breach of trust”. (untuk dorongan untuk melakukan tindakan adalah aksi ilegal dan melanggar hukum)

kesimpulannya: memberikan uang untuk pengumpulan suara adalah tindakan melawan hukum.

Jadi jika teman - teman melihat dan menilai terjadi hal- hal diatas, silahkan dokumentasikan dan dilaporkan:

Tennis Integrity Unit 
Bank Lane, Roehampton  
London 
SW15 5XZ 
United Kingdom

T: +44 (0)20 8392 4798 
F: +44 (0)20 8876 2743 
E: info@tennisintegrityunit.com

di dalam TIU, malah semua orang yang tekena sanksi dan hukuman dipublikasikan secara terbuka. tidak terkecuali pemain atau anggota organisasi. Sanksi bisa berupa denda dan larangan berkecimpung di Organisasi Seumur Hidup.

Salam,

Pandu P. Utomo